Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Komisi III DPR Minta Polri Berhati-hati di Kasus Penganiayaan Terhadap David: Jerat Pasal yang Tepat
DPR menilai menilai, bahwa langkah Polri dalam mengusut penganiayaan David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak telah sesuai.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso menilai, bahwa langkah Polri dalam mengusut penganiayaan David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak telah sesuai prosedur.
Namun, Santoso menilai, perlunya kehati-hatian dari Polri maupun Kejaksaan Agung dalam menjerat pasal untuk tersangka Mario.
"Sangat perlu kehati-hatian dalam menjerat pasal yang tepat," kata Santoso saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).
Santoso menilai secara umum jika penanganan kasus tersebut sudah on the track. Maka, Pihak kepolisian dan Kejaksaan, harus berhati-hati dalam penanganan kasus ini.
Agar, ketika kasus penganiayaan ini masuk persidangan, bisa sesuai dengan harapan publik.
"Jangan sampai jeratan pasal itu tidak kuat dan menyebabkan tersangka bebas," terang Santoso.
Selain itu, legislator Partai Demokrat ini berharap penerapan dalam kasus ini tetap mengedepankan sisi humanis.
"Penerapannya harus tepat namun tetap humanis, karena sebagai terdakwa hak-haknya tetap harus dipenuhi," jelasnya.
Sebagai informasi, tersangka Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan ke AG, Pacar Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak
Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.