Jimly Asshiddiqie Soal Pergantian Ketua MK: Siapa Saja yang Terpilih Kami Terima
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie buka suara terkait masa jabatan Ketua MK Anwar Usman yang bakal berakhir pada 20 Maret 2023.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie buka suara terkait masa jabatan Ketua MK Anwar Usman yang bakal berakhir pada 20 Maret 2023 nanti.
“Saya rasa siapa saja yang terpilih kita terima. Karena itu kan ada mekanismenya sudah,” kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Ia berharap agar nantinya proses pemilihan Ketua MK dapat dilakukan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan perpecahan di internal.
Ia pun menyarankan agar dalam pemilihan ketua baru, parah hakim konstitusi mengedepankan aspek musyawarah ketimbang pemungutan suara atau voting.
“Ini 9 orang kan, ya pakai musyawarah aja lah harusnya, kalau gak bisa musyawarah baru vooting,” tuturnya.

Lebih jauh ia juga berbicara soal calon Ketua MK periode selanjutnya. Menurutnya ada potensi Anwar Usman kembali menjadi orang nomor satu di Mahkamah Konstitusi.
Tak hanya itu, hakim konstitusi Arief Hidayat juga dinilai sebagai sosok potensial menjadi Ketua MK.
“Saya rasa ada kemungkinan (Ketua MK Anwar Usman, red) terpilih lagi. Tapi katanya Arief (hakim konstitusi Arief Hidayat, red) juga mau jadi calon. Bisa aja,” ucap Jimly.
Ia pun mengungkap bahwa tak menutup kemungkinan ada sosok lain yang bakal mengisi kursi Ketua MK.
Sosok tersebut, lanjut dia, bisa saja dari kalangan wanita seperti hakim konstitusi Enny Nurbaningsih hingga dari kalangan muda.
“Bisa juga muncul tiba-tiba calon baru. Barangkali yang lebih muda, atau satu-satunya perempuan. Ini kan jaman perempuan.
Tak Masalah jika Anwar Usman Terpilih Lagi Jadi Ketua MK
Lebih jauh Jimly mengatakan jika nantinya Anwar Usman terpilih lagi menjadi Ketua MK pun tidak menjadi permasalahan.
Menurutnya, yang terpenting adalah dalam pemilihan ketua baru ini telah melalui kesepakatan kesembilan hakim konstitusi.
Di sisi lain, ia pun meyakini bahwa akan ada komposisi baru di meja hakim konstitusi periode mendatang.
“Ya saya kira tidak masalah, yang penting ya kan mereka bersepakat. Walaupun hasilnya tentu ada komposisi baru kan, wakil yang baru,” ucapnya.

Ia pun menaruh kepercayaan terhadap 9 hakim konstitusi yang ada di MK. Menurutnya, kesembilan hakim tersebut merupakan sosok negarawan.
Hanya saja, lanjut Jimly, siapapun nantinya yang bakal melanjutkan tonggak kepemimpinan MK mesti menaruh perhatian khusus terhadap kasus penting, khususnya terkait dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan hakim Aswanto.
Sebab, kata dia, kasus ini menyorot perhatian publik, sehingga penting bagi MK untuk memperbaiki kinerja dan citra di mata masyarakat.
“Pasti dari peristiwa-peristiwa ini yang menyebabkan makin turunnya kepercayaan publik itu jadi bahan juga bagi siapapun yang terpilih.”
“Pokoknya kalau saya sih percaya aja sama 9 orang itu, mereka sudah negarawan yang matang, apa yang mereka putuskan kita anggap yang terbaik,” papar Jimly.
MK Sidang Pemilihan Ketua 15 Maret Mendatang
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemilihan ketua dan wakil ketua pada pertengahan Maret 2023 ini.
Ini merespons jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan berakhir pada 20 Maret 2023 mendatang.
“Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK rencananya digelar pada Rabu, 15 Maret 2023,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/3/2023).
Perihal sosok pengganti Anwar Usman hingga peluang terpilihnya kembali adik ipar Presiden Joko Widodo ini sebagai ketua MK, Fajar enggan memberikan keterangan lebih jauh.
Ia menyebut keterangan lanjutan terkait pergantian Ketua dan Wakil Ketua MK akan diinformasikan pada kesempatan yang lain.
Baca juga: Usai Dikonfrontasi, Zico Yakin MKMK Punya Pemahaman Serupa soal Kasus Dugaan Pengubahan Putusan MK
Mengutip Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945.
Imbas dari putusan tersebut, maka Anwar Usman yang menjabat sebagai Ketua MK dan Wakil Ketua MK Aswanto harus menanggalkan jabatan kepemimpinannya.
Putusan itu memerintahkan Ketua dan Wakil Ketua MK harus dipilih kembali paling lama sembilan bulan sejak putusan dibacakan yakni 20 Juni 2022.
Adapun sembilan bulan sejak putusan dibacakan akan jatuh pada 20 Maret 2023.
Masa waktu sampai 9 bulan itu ditetapkan dengan alasan untuk menghindari risiko permasalahan administratif.
Adapun pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru didasarkan pada Pasal 24C UUD 1945.
Di mana di dalamnya disebutkan, Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
"Oleh karenanya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tidak dapat langsung menjabat tanpa melalui proses pemilihan dari dan oleh hakim konstitusi. Dengan demikian, proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan pada esensi amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan yang dibacakan Senin, (20/6/2022).
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Bakal Beri Keterangan di Sidang Lanjutan MKMK, Harap Putusan Pulihkan Nama Baik MK
Pasal 87 huruf a yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 194 berbunyi, "Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan mengatakan, Pasal 87 huruf a UU Nomor 7/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan dijatuhkannya putusan MK tadi.
Putusan dijatuhkan atas dikabulkannya sebagian uji materi terkait masa jabatan hakim konstitusi pada UU Nomor 7/2020.
Untuk diketahui, Anwar Usman dan Aswato terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK dalam mekanisme pemilihan di MK pada tahun 2018 silam.
Kala itu, keduanya menjabat untuk periode 2018-2020 sesuai dengan aturan yang berlaku kala itu, yakni UU Nomor 8/2011.
Berdasarkan beleid tersebut, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK adalah selama 2 tahun 6 bulan.
Aturan tersebut kemudian direvisi dalam UU 7/2020 yang menyebut masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK menjadi lima tahun.
"Pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum berkenaan dengan masih berlaku/berlangsungnya jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang jabatan demikian diemban berdasarkan UU 8/2011," ujar Enny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.