Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jalani Sidang Etik, PPK Gelar Demo Minta DKPP Pecat Secara Tidak Hormat

Ketua KPU, Hasyim Asyari menjalani sidang kode etik dua kasus yang dilaporkan kepada dirinya.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media usai sidang etik di Kantor DKPP RI Jakarta, Senin (27/2/2023). Ketua KPU, Hasyim Asyari menjalani sidang kode etik dua kasus yang dilaporkan kepada dirinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) atas dua kasus yang dilaporkan kepada dirinya.

Hasyim Asy'ari menjalani sidang KEPP di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) secara tertutup terkait kasus yang masih berkaitan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias si Wanita Emas.

Dalam kasus ini, Hasyim diadukan atas dua perkara dan menjalani sidang KKEP atas dua perkara.

Perkara pertama, Hasyim diadukan karena melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.

Kemudian, perkara kedua Hasyim diadukan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.

Baca juga: Keluarga Wanita Emas Minta Maaf kepada Ketua KPU Hasyim Asyari, Sebut Mental Hasnaeni Tidak Stabil

Laporan Hasnaeni Sebelumnya Dicabut

Hasnaeni melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas sebelumnya mengaku sudah melaporkan ke DKPP terkait kasus yang terjadi.

Namun, kemudian laporan tersebut dicabut dan sidang tidak jadi berjalan.

Alasan Farhat Abbas mencabut kasus tersebut, karena Hasnaeni sudah meminta maaf melalui video yang sebelumnya beredar.

Dalam video yang beredar tersebut, Hasnaeni mengaku jika ia membuat video tuduhan kepada Hasyim karena sedang mengalami depresi.

Setelah pencabutan laporan, pihak keluarga Hasaneni sudah mendatangi Hasyim untuk melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.

Pihak keluarga Hasaneni bahkan menegaskan, segala tuduhan terkait dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan oleh Hasyim kepada Wanita Emas tersebut tidaklah benar.

Kasus Dilaporkan Kembali

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh gabungan partai politik (parpol) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Ketua KPU, Hasyim Asyari menjalani sidang kode etik dua kasus yang dilaporkan kepada dirinya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh gabungan partai politik (parpol) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Ketua KPU, Hasyim Asyari menjalani sidang kode etik dua kasus yang dilaporkan kepada dirinya. (istimewa)

Bersama kuasa hukum barunya, yakni Ehsan yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Republik Satu, Hasnaeni kembali melaporkan Hasyim ke DKPP.

Selain itu, pihak Ehsan melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut atas atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

PPK Minta DKPP Pecat Hasyim Asy'ari Secara Tidak Hormat

Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) meminta DKPP memecat Hasyim Asy'ari secara tidak hormat.

Hal tersebut disampaikan PPK dengan menggelar demo di depan DKPP ketika sidang pemeriksaan dugaan KKEP Hasyim Asy'ari digelar.

Ketua Umum PPK, Dendi Budiman, mengatakan dugaan pelecehan yang dilakukan Hasyim kepada Hasnaeni merupakan contoh buruh bagi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

“Tentu ini bukan hanya soal pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Dendi dalam keterangannya, Senin.

Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) menggelar demo di depan Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (13/3/2023). Ketua KPU, Hasyim Asyari menjalani sidang kode etik dua kasus yang dilaporkan kepada dirinya.
Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) menggelar demo di depan Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (13/3/2023). Ketua KPU, Hasyim Asyari menjalani sidang kode etik dua kasus yang dilaporkan kepada dirinya. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Lebih dari itu, kata Dendi, kasus tersebut merupakan tindakan yang menghancurkan citra baik penyelenggara pemilu.

Hal tersebut, tentu menurut pihak PPK tidak bisa ditoleransi, kemudian meminta pihak DKPP bertindak dengan memberikan sanksi tegas kepada Hasyim berupa pemecatan secara tidak hormat.

“Jangan sampai KPU dirusak oleh oknum seperti Hasyim Asy'ari. Proses sidang oleh DKPP harus dilaksanakan secara transparan dan tidak boleh ada intervensi pihak manapun,” tegas Dendi.

Selain meminta DKPP untuk memecat Hasyim secara tidak hormat. PPK juga meminta DKPP tidak tebang pilih dalam memroses kasus yang diduga menjerat Hasyim tersebut.

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian Sumampow)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved