Selasa, 30 September 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Jimly Asshiddiqie Sebut Ada Motif Tidak Baik di Balik Dugaan Pengubahan Putusan Soal Hakim Aswanto

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyebut ada motif tidak baik di balik dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan hakim Aswanto

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Naufal Lanten
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat ditemui usai menghadiri Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai ahli, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut ada motif tidak baik di balik dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan hakim Aswanto.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai ahli di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

“Ini ada motif pribadi. Dikira ini akan berdampak kepada individu, padahal tidak. Putusan MK kan prospektif. Nah etika, itu tidak bicara substansinya ini. Etika itu bicara motifnya,” ucap Jimly.

“Wah ini ada motif yang tidak baik. Gitu kira-kira,” lanjut dia.

Dia mengatakan dugaan adanya pengubahan frasa ini menjadi serius meski hanya dua kata.

Pasalnya, lanjut dia, berubahnya dua kata tersebut berpengaruh pada substansi putusan MK.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Bakal Beri Keterangan di Sidang Lanjutan MKMK, Harap Putusan Pulihkan Nama Baik MK

“Itu jadi serius walaupun cuma dua kata. Kan kalau dibiarkan bisa yang lain juga diubah. Dua kata di tempat lain. Dan bisa menyangkut substansi,” katanya.

Dia lantas membandingkan dugaan pengubahan putusan ini dengan mekanisme pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, dalam Omnibus Law tersebut juga terjadi banyak perubahan meski sudah disahkan.

Baca juga: MKMK Periksa CCTV Untuk Analisa Dugaan Skandal Substansi Putusan Sidang yang Berubah

“Pokoknya sesudah proses pembentukan UU dipersoalkan melalui uji formil, maka MK juga harus melakukan hal yang sama,” katanya.

“Proses pembentukan putusan, pengumuman putusan publikasi itu harus sama dengan UU,” lanjut dia.

Sebut DPR 'Baper'

Lebih lanjut Jimly berbicara soal pentingnya saling kontrol dan keseimbangan antarlembaga negara.

Dalam ketatnegaraan khususnya di Indonesia, lanjut dia, ada lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang dalam hal ini adalah DPR RI.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan