Kamis, 2 Oktober 2025

Perppu Cipta Kerja

Pemerintah Klaim Perppu Cipta Kerja Sudah Penuhi Aspek Kegentingan Memaksa

Berdasar hal ini Presiden berhak untuk menetapkan Perppu yang berkedudukan sebagai hak istimewa bagi Presiden.

Penulis: Naufal Lanten
dok.
Sebanyak 13 serikat pekerja mengajukan uji formil Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023) siang. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengklaim pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja sudah memenuhi aspek kegentingan yang memaksa.

Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi.

Dia mewakili Presiden RI yang dikuasakan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dalam sidang uji formiil yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/3/2023), Elen mengatakan keberadaan Perppu Cipta Kerja adalah penilaian subjektif Presiden yang juga harus didasarkan pada keadaan yang objektif.

Itu di antaranya kebutuhan undang-undang sangat mendesak untuk menyelesaikan keadaan negara yang dialami masyarakat.

Berdasar hal ini Presiden berhak untuk menetapkan Perppu yang berkedudukan sebagai hak istimewa bagi Presiden.

Elen mengatakan pembuatan Perppu yang lahir dalam kondisi kegentingan memaksa tersebut berlaku dalam waktu yang singkat hingga dicabut atau dijadikan sebagai suatu norma undang-undang.

Baca juga: Disebut Tak Punya Legal Standing Uji Formil Perppu Cipta Kerja, Pemohon Nilai Pemerintah Keliru

“Atas hal ihwal kegentingan memaksa dari lahirnya Perppu Cipta kerja ini sesungguhnya telah terpenuhi, di antaranya kebutuhan penyelesaian masalah hukum secara cepat dan berdasarkan undang-undang,” ucapnya.

Mitigasi Pasca-pandemi Covid-19

Lebih jauh Elen mengatakan bentuk Perppu dipilih agar negara tidak dihadapkan atas panjangnya waktu dan birokrasi yang dibutuhkan dalam merampungkan sebuah Undang-Undang.

Di mana, lanjut dia, keseluruhan sektor yang terdampak Perppu Cipta Kerja tersebut dibutuhkan waktu hingga 17 tahun.

Dikatakan oleh Elen, berbagai aturan UU Cipta Kerja sebelumnya telah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia pasca-Pandemi Covid-19, sehingga norma tersebut terbukti memberikan manfaat bagi penanaman modal dalam negeri.

Sementara itu tak dapat dipungkiri kerentanan perekonomian global yang terjadi, berdampak pada perekonomian nasional termasuk pula resesi ekonomi pada 2023 ini.

Maka atas kegentingan memaksa pada Perppu Cipta Kerja ini, lanjut Elen, menjadi langkah mitigasi bagi dampak kondisi ekonomi global karena di dalamnya terdapat aktivitas ekonomi berupa investasi dan konsumsi yang saling terkait.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved