Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu, Partai Prima: Kami Minta Jadi Peserta Pemilu

Menurut Agus ia menghormati langkah KPU tersebut. Pihaknya hanya ingin dipulihkan dari peserta pemilu 2024 mendatang.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketum Partai Prima, Agus Jabo Priyono merespon langkah KPU untuk ajukanan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

Menurut Agus ia menghormati langkah KPU tersebut. Pihaknya hanya ingin dipulihkan dari peserta pemilu 2024 mendatang.

"Kita menghormati langkah hukum mereka, hanya kita minta hak kita, Partai Prima untuk segera dipulihkan menjadi peserta Pemilu 2024," kata Agus kepada Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).

Adapun sebelumnya Komisi Pemilahan Umum (KPU) RI telah mendaftarkan memori banding atas keputusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024, Jumat (10/3/2023).

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pengajuan banding ini merupakan bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

"Pernyataan banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh PRIMA," kata Afif dalam keterangannya kepada awak media, Jumat.

Baca juga: PRIMA Hargai Upaya Banding KPU Atas Hasil Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Selanjutnya, kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini, pihaknya menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan.

Diketahui, Jumat pagi, KPU telah resmi menyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini sebagaimana Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023.

Selain menyatakan banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.

Ada tiga poin memori banding yang diajukan KPU sebagai gugatan. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna kepada awak media saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta.

Adapun beberapa poin memori banding yang disampaikan ialah terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan juga ihwal amar putusan yang dianggap keliru.

"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya," kata Andi.

"Bahwa diantaranya tahapan Pemilh dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yang ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan, kurang lebuh seperti itu," sambungnya.

Sebagai informasi, Andi datang membawa memori banding lembaga penyelenggara pemilu itu ke PN Jakpus sebagai pengadilan pengaju sekira pukul 09.30 WIB.

Ia didampingi oleh jajarannya, Anindita Pratitaswari dan Mela Indria. Permohonan banding sudah diterima oleh panitera.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved