Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Diperiksa Kejaksaan Agung, Ketua Komite Kadin Diduga Turut Serta dalam Proyek Tower BTS Kominfo

Tim penyidik pun menduga bahwa perusahan itu turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
ISTIMEWA
Ketua Komite Tetap KADIN Bidang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Muhammad Yusrizki. Diperiksa Kejaksaan Agung, Ketua Komite Kadin Diduga Turut Serta dalam Proyek Tower BTS Kominfo 

Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Baca juga: Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Jadi Tersangka Pencucian Uang Korupsi Tower BTS

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang.

Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved