Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Begini Sikap Tobat yang Dicontohkan Shane Lukas pada David, Korban Penganiayaan Mario Dandy
Sikap tobat tersebut dicontohkan Shane Lukas atas perintah Mario Dandy, sikap tobat seperti sujud dengan posisi lutut kaki tak menyentuh tanah
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Sri Juliati
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) terlihat hadir di lokasi rekonstruksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memeragakan puluhan adegan untuk mengetahui bagaimana kejadian sebenarnya dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
"Hari ini kita akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP kejadian penganiayaan."
"Adegan masih sama (23 adegan)," kata Trunoyudo.
Sementara itu, anak yang berkonfril dengan hukum AG (15), pacara Mario Dandy, tak dihadirkan dalam proses rekonstruksi.
Adapun alasannya karena AG masih di bawah umur.
Trunoyudo menjelaskan, ketidakhadiran AG dalam rekonstruksi itu karena merujuk pada sistem Peradilan Anak.
"Tidak (AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi). Iya, terkait dengan sistem Peradilan Anak."
"Penyidik taat dan patuh pada sistem Peradilan Anak," jelas Trunoyudo.
Baca juga: Begini Urutan Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David, Diawali Mario Jemput AGH di Sekolah
Peran Ketiga Pelaku
Adapun sosok yang berperan melakukan penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
AG diduga menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari David kepada Mario, hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui bahwa orang yang pertama memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar AG diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Sebagai tersangka utama, Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca juga: Mobil Rubicon Mario Dandy Dihadirkan dalam Rekonstruksi, Begini Penampakannya
Namun, polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.