Selasa, 30 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Begini Sikap Tobat yang Dicontohkan Shane Lukas pada David, Korban Penganiayaan Mario Dandy

Sikap tobat tersebut dicontohkan Shane Lukas atas perintah Mario Dandy, sikap tobat seperti sujud dengan posisi lutut kaki tak menyentuh tanah

Editor: Sri Juliati
Tangkap layar Kompas Tv
Sikap tobat tersebut dicontohkan Shane Lukas atas perintah Mario Dandy, sikap tobat seperti sujud dengan posisi lutut kaki tak menyentuh tanah 

Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) terlihat hadir di lokasi rekonstruksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memeragakan puluhan adegan untuk mengetahui bagaimana kejadian sebenarnya dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

"Hari ini kita akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP kejadian penganiayaan."

"Adegan masih sama (23 adegan)," kata Trunoyudo.

Sementara itu, anak yang berkonfril dengan hukum AG (15), pacara Mario Dandy, tak dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

Adapun alasannya karena AG masih di bawah umur.

Trunoyudo menjelaskan, ketidakhadiran AG dalam rekonstruksi itu karena merujuk pada sistem Peradilan Anak.

"Tidak (AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi). Iya, terkait dengan sistem Peradilan Anak."

"Penyidik taat dan patuh pada sistem Peradilan Anak," jelas Trunoyudo.

Baca juga: Begini Urutan Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David, Diawali Mario Jemput AGH di Sekolah

Peran Ketiga Pelaku

Adapun sosok yang berperan melakukan penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

AG diduga menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari David kepada Mario, hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui bahwa orang yang pertama memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar AG diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Sebagai tersangka utama, Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca juga: Mobil Rubicon Mario Dandy Dihadirkan dalam Rekonstruksi, Begini Penampakannya

Namun, polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan