Selasa, 30 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Begini Sikap Tobat yang Dicontohkan Shane Lukas pada David, Korban Penganiayaan Mario Dandy

Sikap tobat tersebut dicontohkan Shane Lukas atas perintah Mario Dandy, sikap tobat seperti sujud dengan posisi lutut kaki tak menyentuh tanah

Editor: Sri Juliati
Tangkap layar Kompas Tv
Sikap tobat tersebut dicontohkan Shane Lukas atas perintah Mario Dandy, sikap tobat seperti sujud dengan posisi lutut kaki tak menyentuh tanah 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap bagaimana sikap tobat yang diperagakan tersangka Shane Lukas (19) saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Jumat (10/3/2023).

Sikap tobat tersebut dicontohkan Shane Lukas atas perintah tersangka utama Mario Dandy Satriyo (20).

Dalam tayangan Kompas Tv, terlihat Shane Lukas memperagakan sikap seperti sujud dengan posisi lutut kaki tak menyentuh permukaan tanah.

Adapun posisi kaki tetap tegak lurus berdiri.

Sementara, kepala diletakkan ke permukaan tanah layaknya orang yang sedang bersujud.

Kedua tangan disatukan di belakang punggung seperti saat seseorang memperagakan sikap istirahat dalam berbaris.

Baca juga: Terungkap Mario Anak Pejabat Pajak Jemput Pacarnya AG di Sekolah Sebelum Aniaya Putra Pengurus Ansor

Dalam posisi ini, kepala menjadi tumpuan badan.

Tidak lama setelah itu, David yang memperhatikannya pun diminta untuk mengikuti gerakan tersebut.

Untuk diketahui, David diminta melakukan sikap tobat lantaran tak bisa menyelesaikan hukuman push up yang diberikan oleh Mario Dandy.

Dari perintah 50 kali push up, David hanya bisa melakukan push up sebanyak 20 kali.

Saat diminta mengulanginya lagi, David tetap gagal tak bisa menyelesaikan perintah Mario Dandy.

Alhasil, David diminta untuk melakukan sikap tobat.

Sikap tobat tersebut dicontohkan Shane Lukas atas perintah Mario Dandy, sikap tobat seperti sujud dengan posisi lutut kaki tak menyentuh tanah
Sikap tobat tersebut dicontohkan Shane Lukas atas perintah Mario Dandy, sikap tobat seperti sujud dengan posisi lutut kaki tak menyentuh tanah (Tangkap layar Kompas Tv)

Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan David Dibagi Menjadi 3 Bagian, Diawali Mario Dandy Jemput AGH

Dua Tersangka Dihadirkan

Diketahui, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) pada hari ini, Jumat (10/3/2023).

Adapun rekonstruksi kasus ini dilakukan di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan