Senin, 29 September 2025

Perppu Cipta Kerja

Sidang Uji Formil Perppu Cipta Kerja di MK, Pemerintah Sebut Pemohon Tak Punya Legal Standing

MK gelar sidang uji formil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kamis (9/3/2023) agenda mendengarkan keterangan presiden atau pemerintah.

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mewakili kuasa presiden menyampaikan keterangan pada sidang uji formiil Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/3/2023). (Tribunmews.com/ Naufal Lanten). 

Elen pun menyebut bahw penetapan Perppu Cipta Kerja telah sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana tertuang pada Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 Juncto Pasal 1 angka 4, Pasal 7 ayat 1 huruf c, Pasal 11 dan Pasal 52 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tidak satupun secara konkret dan jelas termuat uraian mengenai bentuk kerugian konstitusional dari para pemohon dengan mempersoalkan formil penetapan Perppu Cipta Kerja dan dalil-dalil para pemohon hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi semata dan nyata-nyata tidak didasarkan pada adanya kerugian konstitusional karena berlakunya ketentuan aquo yang diuji,” tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan