Perppu Cipta Kerja
Sidang Uji Formil Perppu Cipta Kerja di MK, Pemerintah Sebut Pemohon Tak Punya Legal Standing
MK gelar sidang uji formil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kamis (9/3/2023) agenda mendengarkan keterangan presiden atau pemerintah.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Theresia Felisiani
Elen pun menyebut bahw penetapan Perppu Cipta Kerja telah sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana tertuang pada Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 Juncto Pasal 1 angka 4, Pasal 7 ayat 1 huruf c, Pasal 11 dan Pasal 52 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tidak satupun secara konkret dan jelas termuat uraian mengenai bentuk kerugian konstitusional dari para pemohon dengan mempersoalkan formil penetapan Perppu Cipta Kerja dan dalil-dalil para pemohon hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi semata dan nyata-nyata tidak didasarkan pada adanya kerugian konstitusional karena berlakunya ketentuan aquo yang diuji,” tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.