Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Beberkan Adegan Penganiayaan, Polisi: Sebelum Tendang David, Mario Dandy Ucap Kata 'Free Kick'

Polisi menyebut Mario Dandy sempat mengatakan 'free kick' sebelum menendang David. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum PMJ, Kombes Hengki Haryadi.

Editor: Arif Fajar Nasucha
ISTIMEWA
Kasus penganiayaan David (17) masih terus berproses hukum, terbaru tersangka yakni Shane Lukas (19) sebut kekasih Mario Dandydilecehkan korban. Kekasih Mario, gadis berinisial AG (15) disebut ikut merekam penganiayaan David. Polisi menyebut Mario Dandy sempat mengatakan 'free kick' sebelum menendang David. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum PMJ, Kombes Hengki Haryadi. 

Sementara untuk AGH, Hengki mengatakan pasal yang disangkakan adalah pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

Tak hanya itu, Hengki juga mengungkapkan kasus penganiayaan terhadap David ada perencanaan sebelum melakukannya.

Hal ini diketahui dari adanya jejak digital antar tersangka hingga perencanaan berlanjut di dalam mobil milik Mario.

"Pada saat menelepon SL, kemudian bertemu SL, kemudian saat bersama di mobil bertiga, ada mens rea atau niat (penganiayaan) di sana," ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved