Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Ngaku Sempat Menghadap Kapolri Sebelum Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Saat itu dirinya hendak memberikan penjelasan kepada Jenderal Listyo Sigit mengenai tertangkapnya AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menceritakan bahwa dirinya sempat menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (13/10/2022).
Saat itu dirinya hendak memberikan penjelasan kepada Jenderal Listyo Sigit mengenai tertangkapnya AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi.
Namun pada saat itu, Kapolri memerintahkan Teddy untuk memberikan keterangan kepada penyidik Propam terlebih dahulu.
"Dinda dimintai keterangan dahulu oleh Propam," kata Jenderal Listyo Sigit, sebagaimana diceritakan Irjen Teddy Minahasa, dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai saksi mahkota AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Giliran Teddy Minahasa Ceritakan Awal Mula Bertemu Mami Linda di Tempat Spa Hotel Kawasan Pecenongan
Hal itu karena Listyo khawatir memperoleh keterangan yang tak sebenarnya dari Teddy.
Dia bahkan menyinggung kasus Ferdy Sambo sebagai contoh.
"Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo. Saya diberikan informasi yang salah lalu jadi enggak karu-karuan," ujar Teddy mengingat ucapan Listyo Sigit pada saat itu.
Kemudian Teddy memberikan keterangan kepada penyidik Propam Polri.
Namun pada pukul 00.30 WIB, tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Poda Metro Jaya mengambil alih penyidikan.
"Ganti hari tanggal 14, saya diambilalih oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap," kata Teddy.
Sebagai informasi, keterangan Teddy ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.