Rabu, 1 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Motif Mario Aniaya David, Diduga Ingin Dapat Pujian dan Cari Sensasi Rasa Hebat

Psikolog Forensik Reza Indragiri menduga, Mario Dandy melancarkan aksinya untuk mendapatkan pujian, kekaguman dan popularitas

Tangkap layar Kompas Tv
Putra pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) jadi tersangka penganiayaan kepada korban D. 

Keduanya saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Berdasarkan pengumpulan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti dan kami lakukan pendalaman-pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif secara berkesinambungan, juga berlandaskan pada SOP yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana, maka kami mendapatkan sebuah fakta baru."

"Fakta baru tersebut mengarah pada saudara S alias SLRPL, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS."

"Kami pun menetapkan yang bersangkutan (saudara S) sebagai tersangka," kata Kombes Ade Ary saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Shane disebut telah melakukan pembiaran saat tersangka Mario melakukan penganiayaan terhadap David.

Karena itu, Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: AG Akui Kecerobohannya Memicu Mario Dandy Menganiaya David

Status Hukum AGH 

Sementara itu, Polda Metro Jaya hingga saat ini masih memproses status kekasih Mario yang berinisial AGH (15).

Pasalnya, selain ada di lokasi kejadian, AGH disebut-sebut menjadi biang kerok penganiayaan terjadi.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu kelanjutan status hukum dari AGH.

Saat ini, kata Trunoyudo, pihak penyidik masih melakukan proses pendalaman menyeluruh terkait kasus penganiayaan tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak.

Baca juga: Dukungan untuk David, Korban Penganiayaan Anak Mantan Pejabat Dirjen Pajak, Mario Dandy Satrio

"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder," ucap Trunoyudo, Senin (27/2/2023).

Polisi bersama para pihak juga masih melakukan gelar perkara dan langkah-langkah hukum lainnya terkait penanganan kasus itu.

Pasalnya penindakan hukum juga harus mengedepankan pemenuhan hak anak lantaran usia AGH masih di bawah umur.

"Jadi untuk keseluruhan konstruksi perkara ini, kita masih menunggu," jelas Trunoyudo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved