Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadapi Vonis Hari Ini

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria seharusnya menerima vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kolase Tribunnews
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (27/2/2023) sebelumya sidang sempat ditunda pekan kemarin karena majelis hakim belum siap. 

Berbeda dengan Henda Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sidang vonisnya sempat tertunda, empat terdakwa lainnya diketahui sudah selesai menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Berikut rincian vonis masing-masing terdakwa tersebut:

- Arif Rachman Arifin: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta

- Irfan Widyanto: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta

- Baiquni Wibowo: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta

- Chuck Putranto: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta

Hendra Kurniawan Merasa Di-prank Ferdy Sambo

Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengungkapkan bahwa dirinya merasa di-prank oleh Ferdy Sambo soal kasus Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Hendra saat menjadi saksi dalam perkara Obstruction of Justice kasus Brigadir J atas terdakwa Agus Nurpatria di pada Kamis (5/12/2023).

Menurutnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang merupakan pimpinan Polri juga menjadi korban prank Ferdy Sambo, apalagi dirinya.

“Intinya tidak ada skenario. Kita semua kena prank. Jangankan saya, Pak Kapolri saja kena kan, begitu aja,” kata Hendra.

“Jadi semuanya kena prank?” tanya tim hukum Agus.

Hendra menjawab pertanyaan itu dengan mengangguk.

Agus Nurpatria Merasa Kecewa karena Dibohongi Ferdy Sambo

Sementara itu, Agus Nurpatria mengungkapkan bahwa dirinya telah dibohongi oleh Ferdy Sambo tekait peristiwa penembakan di rumah dinas Duren Tiga.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved