Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sempat Tertunda, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Terdakwa kasus Obstuction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi sidang vonis hari ini, Senin (27/2/2023).

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews
Terdakwa kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi sidang vonis pada Senin (27/2/2023) hari ini. 

Jaksa menilai Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

kolase foto Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan. Terdakwa kasus Obstuction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi sidang vonis hari ini, Senin (27/2/2023).
kolase foto Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan. Terdakwa kasus Obstuction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi sidang vonis hari ini, Senin (27/2/2023). (Kolase Tribunnews)

Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria juga dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan dibebankan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Agus Nurpatria terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Selain itu, Agus Nurpatria juga terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.

Arahan Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV tersebut dinilai JPU berkaitan pembuktian tindak pidana.

Vonis Hukuman 4 Terdakwa Obstruction of Justice Lainnya

Berbeda dengan Henda Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sidang vonisnya sempat tertunda, empat terdakwa lainnya diketahui sudah selesai menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Berikut rincian vonis masing-masing terdakwa tersebut:

- Arif Rachman Arifin: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta

- Irfan Widyanto: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta

- Baiquni Wibowo: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta

- Chuck Putranto: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta

Hendra Kurniawan Merasa Di-prank Ferdy Sambo

Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengungkapkan bahwa dirinya merasa di-prank oleh Ferdy Sambo soal kasus Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Hendra saat menjadi saksi dalam perkara Obstruction of Justice kasus Brigadir J atas terdakwa Agus Nurpatria di pada Kamis (5/12/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved