Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

KPK Bakal Kembali Panggil Dito Mahendra Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK berencana akan memeriksa kembali Mahendra Dito Sampurno terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris MA Nurhadi

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). 

Dugaan Aliran Dana dari Nurhadi ke Dito Mahendra

Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan dengan penggeledahan tersebut, terdapat alirang uang ke Dito Mahendra.

Berdasarkan dokumen yang ada disebutkan Dito menerima aliran dana dari Nurhadi melalui orang kepercayaannya di Surabaya.

Uang ditransfer secara bertahap dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2016.

Pada 20 Februari 2016 misalnya, Dito diduga menerima Rp200 juta dari orang kepercayaannya itu melalui salah satu bank pelat merah.

Dua pekan berselang, orang kepercayaannya itu kembali menyetor Rp400 juta kepada Dito Mahendra.

Dan, pada akhir Maret 2016, Dito kembali menerima Rp200 juta.

Pada April 2016 uang yang ditransfer orang kepercayaannya itu semakin besar, yakni Rp750 juta.

KPK Akan Kembali Panggil Kembali Dito Mahendra

Saat dikonfirmasi soal kabar yang menyebutkan Dito Mahendra dalam waktu dekat akan diperiksa kembali oleh tim penyidik KPK, Ali Fikri mengatakan hal itu sangat mungkinkan.

“Sangat memungkinkan saksi yang telah selesai diperiksa akan dipanggil kembali,” kata Ali.

Mengenai waktu pemanggilan, Ali menyatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.

Dia hanya mengimbau agar Dito Mahendra bersikap kooperatif saat menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari penyidik.

“Kami sejauh ini belum dapat informasi dari tim penyidik apakah butuh kembali memanggil saksi Mahendra Dito. Kalau iya, pasti kami sampaikan,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved