Polisi Tembak Polisi
Keluarga Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin Berharap Keduanya Bisa Bertugas Kembali di Polri
Keluarga terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin berharap keduanya bisa kembali bertugas di Polri.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Ibriza
Pengacara Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Keluarga terdakwa Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin berharap keduanya bisa kembali bertugas di Polri. (Ibriza)
Lebih lanjut, Junaedi menuturkan bahwa keduanya juga masih berharap untuk bisa kembali berdinas ke institusi Polri lagi.
Apalagi, hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya.
"Kami juga melihat bahwa putusan itu juga semoga ada kesempatan bagi kami untuk ajukan permohonan kembali, karena kalau dilihat ketentuan mereka bisa kembali kesatuannya masing-masing. Terus putusan ini juga akan kami jadikan sebagai dasar untuk surat kamu ajukan ke Polri berkaitan dengan klien kami," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.