Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin Berharap Keduanya Bisa Bertugas Kembali di Polri

Keluarga terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin berharap keduanya bisa kembali bertugas di Polri.

Tribunnews.com/Ibriza
Pengacara Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Keluarga terdakwa Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin berharap keduanya bisa kembali bertugas di Polri. (Ibriza) 

Lebih lanjut, Junaedi menuturkan bahwa keduanya juga masih berharap untuk bisa kembali berdinas ke institusi Polri lagi.

Apalagi, hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya.

"Kami juga melihat bahwa putusan itu juga semoga ada kesempatan bagi kami untuk ajukan permohonan kembali, karena kalau dilihat ketentuan mereka bisa kembali kesatuannya masing-masing. Terus putusan ini juga akan kami jadikan sebagai dasar untuk surat kamu ajukan ke Polri berkaitan dengan klien kami," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved