Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam Polri
Arif mengatakan keadilan harus ditegakkan meski sudah ada permintaan maaf setelah peristiwa tersebut.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Toni Harmanto dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep ke Propam Polri, Senin (27/2/2023).
Keduanya dilaporkan lantaran kasus sejumlah anggota Brimob Polda Jatim yang membuat kegaduhan saat sidang kericuhan perkara Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/2/2023) lalu.
"Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh yang kita duga oleh Kapolda Jawa Timur dan juga Kapolrestabes Surabaya terkait atas pengerahan personal satuan Brimob Polda Jawa Timur dalam persidangan tragedi Kanjuruhan pada tanggal 14 Februari 2023," kata Perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Dinilai Tak Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, Kontras Kecam Penggunaan Gas Air Mata ke Suporter PSIS
Arif mengungkapkan alasan mengapa melaporkan keduanya dalam kasus ini.
Hal ini karena keduanya dinilai bertanggungjawab lantaran sikap dan perilaku anak buahnya yang dianggap mengintimidasi persidangan tersebut.
"Komandan satuan Brimob ini juga punya atasan yang mestinya memastikan bahwa mereka tidak diperintahkan di pengadilan, Brimob itu kewenangan atau tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan apa? Apakah kemudian tugasnya adalah hadir di persidangan menyemangati rekannya dan dalam tanda kutip mengintimidasi proses peradilan? Kan tidak," ucapnya.
Menurut Arif apa yang dilakukan sejumlah anggota Brimob itu merupakan penghinaan terhadap pengadilan.
"Kami pikir ini bisa masuk dugaan kategori contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan, yang mestinya imparsial, dan kita berharap melalui persidangan yang imparsial, yang jujur dan tanpa intimidasi ini nanti keadilan bisa ditegakkan, itu harapan kita," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arif mengatakan keadilan harus ditegakkan meski sudah ada permintaan maaf setelah peristiwa tersebut.
"Tetapi poinnya adalah jangan sampai kejadian seperti ini dimanapun, kapanpun, di Indonesia kejadian seperti ini berulang gitu ya. Kita berfikir, berharap aparat kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional," tuturnya.
Polrestabes Surabaya Minta Maaf
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya meminta maaf atas kejadian puluhan anggota Brimob Polda Jawa Timur yang diduga membuat gaduh saat Sidang perkara Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Jawa Timur, Selasa (14/2/2023).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyebut puluhan anggota Brimob itu dukungan pada teman dan senior yang disidang terkait kasus Kanjuruhan.
Yusep menyebut Puluhan anggota ini memberikan dukungan tanpa ada perintah siapapun.
"Mereka meneriakkan yel-yel secara spontan tidak ada perintah. Kami meminta maaf karena membuat jalannya persidangan terganggu akibat perilaku tersebut," kata Yusep dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Yusep menerangkan soal adanya pengusiran oleh pihak pengamanan pengadilan itu karena diimbau agar tidak gaduh di luar gedung karena akan mengganggu sidang perkara lain.
"Setelah dihimbau, anggota juga menyadari dan kembali ke tempat masing-masing. Kejadian ini juga berlangsung cepat," paparnya.
Yusep menambahkan, hal ini akan menjadi catatan bagi kepolisian untuk kedepan agar lebih baik lagi dalam melaksanakan pengamanan.
Pihaknya juga memastikan persidangan yang dimulai pukul 10.00 - 16.30 saat itu berjalan aman dan lancar.
Sementara itu, mengenai dugaan contempt of court yang dilakukan anggota brimob ini. Pihaknya memastikan tidak ada kegiatan yang mengancam atau menghina persidangan.
Apalagi yel-yel juga dilakukan di luar gedung. Setelah dilarang keamanan setempat, anggota ini membubarkan diri.
"Saat itu mereka sedang berjaga dan secara spontan saja karena rasa empati ke sesama anggota yang menjalani sidang saat itu. Mereka berjaga untuk menjaga ada suporter yang datang ke persidangan," tuturnya.
Tragedi Kanjuruhan Malang
Sidang Tragedi Kanjuruhan
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto
Brimob
Kombes Akhmad Yusep Gunawan
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Ketua Komisi X DPR Dukung Wacana 1 Oktober Jadi Hari Duka Sepak Bola Nasional |
---|
Ini Penyebab Kebakaran Rumput saat Peringatan Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Buka Suara |
---|
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Beri Catatan untuk Presiden hingga Arema FC |
---|
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang |
---|
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Kejagung, Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Batal Bebas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.