Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Masih Pikir-pikir untuk Ajukan Banding

Terdakwa kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjata dan menyatakan bahwa dirinya akan pikir-pikir mengajukan banding.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Rizki Sandi
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sekaligus mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Terdakwa kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjata dan menyatakan bahwa dirinya akan pikir-pikir mengajukan banding. 

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J saat itu diduga melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kini, mereka juga sudah menjadi terpidana dan mendapatkan vonis.

Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Terdakwa kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjata dan menyatakan bahwa dirinya akan pikir-pikir mengajukan banding.
Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Terdakwa kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjata dan menyatakan bahwa dirinya akan pikir-pikir mengajukan banding. (Tribunnews-Jeprima/Warta Kota-Yulianto/Kompas.com)

Untuk diketahui, tuduhan pelecehan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi sebelumnya tidak terbukti di persidangan karena tidak ada fakta yang mendukung perbuatan Brigadir J yang melecehkan Putri.

Hal tersebut terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.

Kemudian, untuk tambahan hukuman Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice itulah yang menjerat Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut terlibat dalam kasus itu karena turut serta merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga atas perintah dari Ferdy Sambo.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan