Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Masih Pikir-pikir untuk Ajukan Banding

Terdakwa kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjata dan menyatakan bahwa dirinya akan pikir-pikir mengajukan banding.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Rizki Sandi
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sekaligus mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Terdakwa kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjata dan menyatakan bahwa dirinya akan pikir-pikir mengajukan banding. 

Di antaranya adalah hal yang memberatkan seperti Hendra Kurniawan dinilai terlalu berbelit-belit dalam persidangan, tidak menunjukkan rasa penyesalan, dan selaku anggota Polri perwira tinggi diirnya tidak melakukan tugasnya secara profesional.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Majelis Hakim menilai bahwa pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dalam menjatuhkan hukuman kepada Hendra Kurniawan.

"Menimbang bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan," ungkap Majelis Hakim.

Daftar Lengkap Vonis Hukuman Para Terdakwa Obstruction of Justice

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. Terdakwa kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjata dan menyatakan bahwa dirinya akan pikir-pikir mengajukan banding.
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. Terdakwa kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjata dan menyatakan bahwa dirinya akan pikir-pikir mengajukan banding. (Istimewa)

Empat terdakwa lainnya diketahui sudah menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu, sedangkan yang terbaru yakni sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dilaksanakan hari ini, Senin (27/2/2023).

Sebagai berikut rincian vonis masing-masing terdakwa tersebut:

1. Arif Rachman Arifin: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta

2. Irfan Widyanto: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta

3. Baiquni Wibowo: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta

4. Chuck Putranto: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta

5. Agus Nurpatria: 2 tahun dan denda Rp20 juta

6. Hendra Kurniawan: 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta

Awal Mula Kasus yang Menjerat Para Terdakwa Obstruction of Justice

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan