Polisi Tembak Polisi
Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Masih Pikir-pikir untuk Ajukan Banding
Terdakwa kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjata dan menyatakan bahwa dirinya akan pikir-pikir mengajukan banding.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Di antaranya adalah hal yang memberatkan seperti Hendra Kurniawan dinilai terlalu berbelit-belit dalam persidangan, tidak menunjukkan rasa penyesalan, dan selaku anggota Polri perwira tinggi diirnya tidak melakukan tugasnya secara profesional.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Majelis Hakim menilai bahwa pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dalam menjatuhkan hukuman kepada Hendra Kurniawan.
"Menimbang bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan," ungkap Majelis Hakim.
Daftar Lengkap Vonis Hukuman Para Terdakwa Obstruction of Justice

Empat terdakwa lainnya diketahui sudah menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu, sedangkan yang terbaru yakni sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dilaksanakan hari ini, Senin (27/2/2023).
Sebagai berikut rincian vonis masing-masing terdakwa tersebut:
1. Arif Rachman Arifin: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta
2. Irfan Widyanto: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta
3. Baiquni Wibowo: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta
4. Chuck Putranto: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta
5. Agus Nurpatria: 2 tahun dan denda Rp20 juta
6. Hendra Kurniawan: 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta
Awal Mula Kasus yang Menjerat Para Terdakwa Obstruction of Justice
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.