Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Sambangi Polres Jaksel, Kemen PPPA Minta Polisi Penuhi Hak Teman Wanita Mario Si Anak Pejabat Pajak
Jajaran Kementerian PPPA mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan anak pejabat pajak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi soal kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak ditangani dengan kehati-hatian.
Salah satunya adalah soal pemeriksaan kepada teman wanita Mario berinisial AGH (15) sebagai saksi karena merupakan anak dibawah umur.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menyebut hal itu, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Salah satunya adalah bahwa dalam proses misalnya pemeriksaan harus didampingi, kemudian ada juga kebutuhan lain yang sudah diingatkam oleh regulasi. Maka kami penting itu memastikan proses itu berjalan sesuai dengan aturan itu, termasuk saksi (A)," kata Nahar kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).
Nahar mengingatkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar dapat memenuhi hak A sebagai saksi anak dalam perkara itu.
Kendati demikian, ia melihat proses pemenuhan hak itu telah dilaksanakan dengan baik oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
"Maka kami dari Deputi kementerian khsusus anak ingin memastikan bahwa proses pelaksanaannya bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17)m
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Baca juga: Kuasa Hukum AGH Bantah Provokasi Mario Dandy Aniaya David, Jadi Apa Pemicu Anak Pejabat Naik Pitam?
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA
Polres Metro Jakarta Selatan
penganiayaan
Mario Dandy Satriyo
Anak Pejabat Pajak
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.