Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Agung: Banding Kasus Ferdy Sambo Pertimbangkan Keadilan Substantif

Kejaksaan telah menyatakan sikap atas putusan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin bicara soal sikap kejaksaan sikap atas putusan hakim terhadap Ferdy Sambo Cs dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan telah menyatakan sikap atas putusan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas vonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Kejaksaan telah menyatakan sikap menerima putusan Majelis Hakim.

Artinya jaksa tidak mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.

Sementara bagi empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, Kejaksaan sudah melayangkan akta permintaan banding.

Sikap tersebut mengikuti pengajuan banding yang dilakukan pihak terdakwa.

Baca juga: Hakim Anggota yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak Promosi jadi Hakim Pengadilan Tinggi

Mengenai sikap tersebut, Kejaksaan mengklaim telah mempertimbangkan dinamika hukum yang berkembang di masyarakat.

"Sikap banding atau tidak, wajib mempertimbangkan dinamika hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat selama ini dengan menggunakan standar dan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resminya, Minggu (26/2/2023).

Kasus ini dinilai Burhanuddin telah memperoleh atensi luar biasa dari masyarakat.

Sehingga, banyak yang menyampaikan ekspresi puas maupun tidak.

Baca juga: Hakim Anggota yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak Promosi jadi Hakim Pengadilan Tinggi

Fenomena demikian dapat menjadi representasi dari keadilan substantif yang perlu dipertimbangkan.

"Fenomena tersebut merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif," katanya.

Keadilan substantif yang mempertimbangkan pendapat masyarakat itu mesti diterapkan, di samping keadilan formalistik yang cenderung kaku.

Baca juga: Hakim Anggap Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo Tanpa Paksaan

Burhanuddin pun menyinggung penggunaan hati nurani bagi para jaksa dalam menangani perkara hukum, termasuk perkara Ferdy Sambo dkk.

"Gunakanlah hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum, karena hati nurani tidak ada dalam buku. Gunakanlah kepekaan sosial, sebab Jaksa bukan cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejaksaan telah resmi tidak mengajukan banding atas putusan 1,5 tahn penjara bagi Richard Eliezer.

Alasannya, Richard dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.

"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Sikap tersebut seirama dengan pihak Richard Eliezer yang menyatakaan keenganan untuk banding.

Sebab putusan tersebut dianggap sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.

"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy pada Rabu (15/2/2023).

Sementara empat terdakwa lainnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Kuat Maruf yang divonis 15 tahun penjara telah resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).

Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati, Putri Candrawathi mengajukan banding atas vonis 20 tahun, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis 13 tahun.

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Kamis (16/2/2023).

Sementara itu, pihak Kejaksaan menyatakan kesiapannya melawan banding yang diajukan tersebut.

Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas akan mempersiapkan kontra memori banding sebagai balasan atas memori banding pihak terdakwa.

"Siap! Kami mempersiapkan dalil-dalil bantahan atas memori banding yang dibuat oleh para terdakwa dan tim PH-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (20/2/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved