Kamis, 2 Oktober 2025

TPKB Minta Pemerintah Serius Tuntaskan Permasalahan Kebebasan Beribadah

Sebelumnya, viral video yang berisi ibadah Jemaat GKKD dibubarkan secara paksa oleh Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto TPKB Minta Pemerintah Serius Tuntaskan Permasalahan Kebebasan Beribadah
Ist
Anggota Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB) B Halomoan Sianturi SH MH

Halomoan mengingatkan perizinan sementara yang diberikan untuk beribadah kepada Jemaat GKKD di Bandar Lampung dua tahun itu merupakan izin bersyarat dan terbatas, lalu bagaimana jika sudah terlampaui batasan waktu tersebut?

“Jangan main-main dengan hak WNI untuk beribadah, Pemerintah bisa kuwalat nanti. Juga, mana suara dan tindakanmu, partai politik dan Menko Polhukam?” tanya Halomoan.

Menurut Halomoan, aparat penegak hukum dan warga perlu berpedoman pada ketentuan-ketentuan hukum seperti Pasal 22 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.”

Lalu, kata Halomoan, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang menyatakan, “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Pun, lanjut Halomoan, Pasal 175 KUHPidana yang manyatakan, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Halomoan menegaskan, aparat kepolisian memang wajib menjamin keamanan seluruh WNI.

Ia lalu mengaku tertarik dengan apa yang dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam videonya yang viral itu saat ada “debt collector” membentak-bentak polisi, “Darah saya mendidih, anggota saya dimaki-maki, diperlakukan tidak hormat dan dibentak-bentak oleh debt collector,” ujar Halomoan menirukan Irjen Fadil Imran.

Setelah itu, kata Halomoan, segera aparat di bawahnya melakukan penangkapan dan memproses hukum para debt collector tersebut.

“Semoga para Kapolda di seluruh Indonesia mendidih darahnya dan memproses hukum jika melihat masyarakat yang sedang beribadah dihentikan/dipersekusi oleh orang atau sekelompok orang,” tandasnya.

Sementara itu, TPKB beberapa kali memberikan advokasi dan/atau menjadi kuasa hukum pihak-pihak yang tidak dapat melakukan ibadah, seperti menjadi kuasa hukum Ibu Syamsuriaty alias Lia Eden waktu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di mana Lia Eden diputus dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan pada 2 Juni 2006.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved