Polisi Tembak Polisi
Hakim: Baiquni Wibowo Salin Isi DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo Tanpa Surat Perintah
Perbuatan menyalin tersebut merupakan permintaan dari staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo telah terbukti menyalin isi DVR CCTV di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga pasca-peristiwa pembunuhan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Saat membacakan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa Baiquni Eibowo menyalin isi DVR CCTV tersebut tanpa adanya surat perintah.
Saat itu Baiquni menyalin isi DVR CCTV bukan sebagai penyidik yang berwenang.
Padahal, DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo itu merupakan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo yang mengkopi DVR CCTV itu merupakan barang bukti petunjuk tindak pidana tanpa surat tugas dan bukan kegiatan penyidikan serta penyelidikan adalah perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum, namun tetap terdakwa lakukan," ujar Hakim Ketua, Afrizal Hadi di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Perbuatan menyalin tersebut merupakan permintaan dari staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Baca juga: Baiquni Wibowo Hadapi Sidang Vonis Hari ini, sang Ayah Berharap Anaknya Bisa Dibebaskan
Mulanya Baiquni mempertanyakan kebenaran permintaan tersebut.
"Terdakwa Baiquni sempat menanyakan kepada saksi Chuck Putranto: enggak apa nih?"
Namun pada akhirnya, dia menyanggupi karena Chuck menyampaikan bahwa itu merupakan perintah Ferdy Sambo yang pada saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
"Dijawab oleh saksi Chuck Putranto: kemarin saya sudah dimarahi. Ini perintah Kadiv Propam," katanya.
Perbuatan yang dilakukan setelah sempat melontarkan tanya kepada Chuk, dianggap Majelis Hakim menunjukkan bahwa Baiquni menyadari akibatnya.
"Fakta bahwa terdakwa Baiquni menanyakan ke Chuck Putranto 'Enggak apa nih' ketika saksi Chuck Putranto meminta untuk menyalin isi DVR tersebut menunjukkan bahwa terdakwa menyadari kehendak dan akibat dari perbuatan tersebut," kata Hakim Afrizal.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara .
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.