Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Sikap Kooperatif Ungkap Perkara Pembunuhan Brigadir J Jadi Hal yang Ringankan Vonis Arif Rachman

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Arif Rachman Arifin.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justiceatau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam menjatuhkan putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Arif Rachman Arifin yakni 10 bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Arif Rachman Arifin dinilai bertentangan dengan asas profesionalitas profesi selaku anggota Polri.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Sementara hal yang meringankan vonis pidana, Arif Rachman yakni terdakwa belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan kooperatif sehingga membuat pengungkapan perkara pembunuhan Brigadir J menjadi terang.

"Belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," katanya.

Hakim juga menyatakan Arif Rachman tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut," ungkapnya.

Arif Rachman Arifin dalam persidangan Jumat (20/1/2023).
Arif Rachman Arifin dalam persidangan Jumat (20/1/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Diketahui vonis hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa sebelumnya menuntut Arif Rachman dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan