Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Hakim Sesalkan Tindakan Asisten AKBP Dody Prawiranegara Turuti Perintah Tukar Sabu dengan Tawas

Majelis Hakim menyayangkan perbuatan Syamsul Maarif, asisten AKBP Dody Prawiranegara yang menuruti permintaan untuk menukar sabu dengan tawas.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang perdana kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis Hakim menyayangkan perbuatan Syamsul Maarif, asisten AKBP Dody Prawiranegara yang menuruti permintaan untuk menukar sabu dengan tawas. 

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved