Polisi Tembak Polisi
Hadapi Vonis Kasus Perintangan Penyidikan Besok, Penasihat Hukum: Baiquni Wibowo Berharap Dibebaskan
Junaedi menyebut bahwa kliennya tak menyebabkan sistem informasi elektronik terganggu, sebagaimana yang didakwakan dan dituntut.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo mengklaim hanya menjalankan perintah atasannya untuk menghapus isi DVR CCTV dan menyalinnya ke harddisk.
Terkait itu, Baiquni melalui penasihat hukumnya menyatakan merasa tak sepatutnya dihukum terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Dia pun berharap mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan besok, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Singgung Jaksa soal Tindakan Baiquni Salin Rekaman CCTV: JPU Tidak Hargai Kejujuran
"Majelis Hakim sudah sepantasnya mengedepankan ratio legis dalam pertimbangannya. Bahwa cukup alasan untuk tidak menjatuhkan pidana apa pun terhadap terdakwa," kata penasihat hukum Baiquni, Junaedi Saibih dalam keterangannya pada Kamis (23/2/2023).
Lebih jauh, Junaedi menyebut bahwa kliennya tak menyebabkan sistem informasi elektronik terganggu, sebagaimana yang didakwakan dan dituntut.
Sementara pasal yang didakwakan terhadap kliennya, menurut Junaedi harus ada fungsi yang terganggu akibat tindakan non-fisik.
"Sedangkan dalam fakta persidangan tidak terbukti tindakan Baiquni yang dapat mengganggu fungsi Sistem CCTV Kompleks," ujarnya.
Sementara itu, pakar komunikasi Emrus Sihombing menyoroti tidak tepatnya penerapan pasal Undang-Undang ITE terhadap para terdakwa obstruction of justice, termasuk Baiquni Wibowo.
"Jadi UU ITE itu adalah transaksi, transaksi itu apa, ya komunikasi," katanya.
Baca juga: Ini Alasan Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya
Menurut Emrus, Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan bagi pengrusakan teknologi.
"Termasuk dalam transaksi informasi, yakni mengoper konten dari satu pihak ke pihak lain," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Baiquni Wibowo akan menghadapi vonis perkara ini pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Kemudian Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi vonis pada Senin (27/2/2023).
Dalam perkara ini, Arif Rachman merupakan stu-satunya terdakwa yang telah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baiquni Wibowo
Obstruction of Justice
perintangan penyidikan
Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.