Senin, 6 Oktober 2025

Komnas LP-KPK Gugat Kebijakan Terkait Biaya Penempatan PMI

Pekerja Migran Indonesia dengan negara tujuan Taiwan dibebankan biaya penempatan.

Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
dok. BP2MI
ilustrasi. Pelepasan Pemberangkatan 178 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan, di el-Royal Hotel, Jakarta, Minggu (25/12/2022). 

Padahal menurut Amri, pinjaman yang diberikan hanya sekitar Rp 17 juta yang tertuang dalam Kepka BP2MI No.328 Tahun 2022 untuk negara tujuan Taiwan.

 ''Bahkan tidak menutup kemungkinan PMI dapat menjual harta benda untuk membayar biaya penempatan kepada Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Hal ini tentunya bertentangan dengan semangat pembebasan biaya penempatan untuk memerdekakan PMI dari jeratan para sindikat mafia yang pernah digaungkan oleh kepala BP2MI,'' katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved