Komnas LP-KPK Gugat Kebijakan Terkait Biaya Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia dengan negara tujuan Taiwan dibebankan biaya penempatan.
Penulis:
Erik S
Editor:
Johnson Simanjuntak
dok. BP2MI
ilustrasi. Pelepasan Pemberangkatan 178 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan, di el-Royal Hotel, Jakarta, Minggu (25/12/2022).
Padahal menurut Amri, pinjaman yang diberikan hanya sekitar Rp 17 juta yang tertuang dalam Kepka BP2MI No.328 Tahun 2022 untuk negara tujuan Taiwan.
''Bahkan tidak menutup kemungkinan PMI dapat menjual harta benda untuk membayar biaya penempatan kepada Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Hal ini tentunya bertentangan dengan semangat pembebasan biaya penempatan untuk memerdekakan PMI dari jeratan para sindikat mafia yang pernah digaungkan oleh kepala BP2MI,'' katanya.
Baca Juga
Sosok Gadis Sukabumi Korban TPPO di China, Ibu hanya Buruh Pabrik dan Diminta Tebusan Rp200 Juta |
![]() |
---|
Migrant Watch Minta Evaluasi Program Magang Pemerintah untuk Lulusan Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-80, PMI Banten Gelar Aksi Kemanusiaan di Kawasan Eks Kesultanan |
![]() |
---|
20 Link Twibbon HUT ke-80 PMI 17 September 2025, Simak Sejarah dan Cara Mudah Unggah di Sosmed |
![]() |
---|
Kolaborasi Taiwan-Indonesia Lewat Teknologi Medis dan Riset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.