DPR Didesak Segera Sahkan RUU PPRT, Jika Terus Diundur Bakal Kacau
Koordinator Koalisi Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga, Eva Kusuma Sundari mendesak DPR segera mengesahkan RUU PPRT, jangan terus diundur.
Willy melanjutkan tetapi sejauh ini juga belum terealisasi sebagai Ketua Panitia Kerja dirinya sudah tiga kali usulkan kepada pimpinan. Bahkan setiap Badan Musyawarah menyampaikan untuk segera diparipurnakan.
"Pada Bamus disampaikan kepada pimpinan masih tertahan di Ketua DPR itu yang masih menjadi masalah," jelasnya.
Menurut Willy bahwa UU 13 Tahun 2003 masih belum bisa melindungi pekerja rumah tangga.
Baca juga: UU PPRT Jadi Dasar Perlindungan 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga di Indonesia
"Urgensi dari Undang-Undang ini adalah Undang-undang 13 Tahun 2003 itu sangat diskriminatif pekerja yang bergerak pada sektor barang dan jasa. Mereka yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga dan sosial itu tidak pernah disebut sebagai pekerja," sambungnya.
Hadirnya RUU PPRT diharapkan bisa berikan jembatan untuk jaminan pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Maka Undang-Undang ini mencoba memberikan jembatan walaupun sudah ada Kemnaker tapi tidak cukup kuat untuk memberikan perlindungan dan hukuman pada kasus diskriminasi, kekerasan dan perbudakan pada pekerja rumah tangga," tutupnya.
-
Meski Banyak Demo, Panja RUU PPRT Tetap Kebut Rapat di Gedung DPR |
![]() |
---|
Ketua Baleg Bob Hasan Tak Bisa Masuk Area Gedung DPR Untuk Bahas RUU PPRT Buntut Adanya Demo |
![]() |
---|
Habib Syarief Dorong RUU PPRT Tegaskan Perlindungan Hukum dan Cegah PHK Sepihak |
![]() |
---|
Lucius Karus Soroti Nasib RUU PPRT yang Tak Kunjung Disahkan DPR |
![]() |
---|
RUU PPRT Sedang Dibahas di Baleg DPR, Bob Hasan: Bakal Ada Aturan soal Norma Perekrutan PRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.