Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, ini Pesan Mahfud MD dan Ibunda Brigadir J

Awal babak baru, Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs sama-sama banding, begini Pesan Menko Polhukam Mahfud MD dan Ibunda Brigadir J

Kolase Tribunnews
kolase foto Mahfud MD dan Rosti Simanjuntak. Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat merupakan terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J yang kompak ajukan banding. Awal babak baru, Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs sama-sama banding, begini Pesan Menko Polhukam Mahfud MD dan Ibunda Brigadir J 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu menyebut apa yang dilakukan kejaksaan adalah respons terhadap upaya banding Ferdy Sambo dkk.

Hibnu menerangkan, ketika terdakwa mengajukan memori banding, maka pihak yang dituntut banding menjawabnya dengan kontra memori banding.

"Iya merespons, jadi kalau Sambo banding, berarti jaksa mengikuti imbangannya, karena dia (Sambo dkk, Red) kan mengajukan bukti, mengajukan memori banding, gitu kan. Ya jaksa harus merespons," terangnya.

"Banding itu pemeriksaan ulangan, jadi kalau pemeriksaan pengadilan itu kan judex factie, pemeriksaan banding juga pemeriksaan ulangan, jadi ketika terdakwa mengajukan banding, ya jaksa mengikuti, membantah apa yang sudah dilakukan di dalam pembuktian, menjawab memori bandingnya. Itu bahasanya seperti itu. Yang banding Sambo, bukan jaksa, tapi karena Sambo banding, jaksa juga harus mengimbangi karena membuat kontra memori banding, apa yang dibandingkan itu dikontra, masalah hukuman kan masalah pengadilan," jelas Hibnu.

Mahfud MD Ajak Publik Pelototi Terus Kasus Ferdy Sambo Cs Sampai Inkrah

Menko Polhukam Mahfud MD mengajak publik untuk terus mengawal dan memelototi kasus Ferdy Sambo Cs sampai tuntas atau sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya kata Mahfud, putusan vonis pidana mati dari pengadilan tingkat pertama kepada Ferdy Sambo bisa jadi berubah.

Mengingat pengadilan berikutnya hanya melakukan pemeriksaan berkas perkara tanpa memeriksa lagi para pihak yang terlibat.

Bahkan lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, sering kali publik dibuat terkejut atas putusan dari upaya banding di pengadilan tinggi yang kerap menurunkan pidana terdakwa. Hal serupa juga kerap terjadi saat pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Mereka hanya meriksa berkas, nggak meriksa penuntut, terdakwa dan sebagainya, dia cuma baca berkas," kata Mahfud dalam program Satu Meja seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

"Dan kadang kala kita dibuat terkejut sering kali putusan begini di pengadilan sudah oke tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan," katanya.

Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang MK.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang MK.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berkenaan dengan itu Mahfud mengajak publik dan seluruh pihak untuk mengawal perkara Sambo cs hingga tuntas.

"Oleh sebab itu yang ini mari kita pelototi terus, jangan sampai berhenti di sini untuk mendidik masyarakat," ucapnya.

Menurutnya semua terdakwa ingin selamat, sehingga mungkin saja terjadi tindakan penyuapan atau bahkan menebar teror demi mendapat vonis lebih ringan atau bahkan bebas dari jeratan hukum.

Sambo Cs Ajukan Banding, Kelurga Brigadir J Minta Publik dan Media Terus Kawal Agar Hukum Tetap Adil

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved