Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejagung Umumkan Cegah Satu Nama Baru ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Pengajuan cegah itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). Tersangka baru ini berasal dari kalangan swasta, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Setelah ditetapkan tersangka, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Mukti Ali pada Selasa (24/1/2023). 

• Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, berinisial GMS;

• Direktur PT Surya Energi Indotama, BI

• Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta, AA

• CEO PT Huawei Tech Investment, CM

• Account Director PT Huawei Tech Investment, MA

• Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, MJ

• Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, HJ

• Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, AS

• Direktur Utama PT Telkominfra, BS

• Direktur Utama PT Sansaine Exindo, JS

• Direktur PT Multi Trans Data, BP

• CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia, LH

• Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia, DM

• Direktur Utama PT ZTE Indonesia, LWQ

• Direktur PT ZTE Indonesia, LWX

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved