Ahli Sebut PT Duta Palma Penuhi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Riau
PT Duta Palma Group sudah berusaha untuk memenuhi semua ketentuan yang berlaku terkait perizinan perkebunan kelapa wasit di Kabupaten Indragiri Hulu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Manajemen Hutan dari Intitut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Sudarsono Soedomo mengatakan, PT Duta Palma Group sudah berusaha untuk memenuhi semua ketentuan yang berlaku terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Hal itu diutarakan Sudarsono merespons pleidoi Juniver Girsang, selaku kuasa hukum pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
“Duta Palma termasuk yang paling segera mengurus penyelesaian arealnya, yang dianggap bermasalah sesuai dengan Pasal 110A UU Cipta Kerja,” kata Sudarsono melalui keterangan tertulis, Jumat (17/2/2023).
Seandainya terjadi pelanggaran, kata Sudarsono, harusnya di selesaikan secara administrasi.
Atau paling berat menggunakan Pasal 110A UU Ciptakerja yang telah dikeluarkan Perppunya oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu.
“Kembalilah kepada konstitusi yang mengamanatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagai tujuan penggunaan sumber daya alam. Jangan apa-apa penjara, apa-apa pidana. Nanti dulu lah. Kalau saya, sudah jelas itu tidak perlu ke arah pidana. Cukup Pasal 110 A. Itu pun bagi saya sudah terlalu berat. Karena sebetulnya, tidak ada pelanggaran,” jelasnya.
Ia menilai, dakwaan jaksa yang menggunakan UU Tipikor sangat berlebihan.
“Penggunaan kata korupsi itu sudah mirip dengan penggunaan kata PKI (Partai Komunis Indonesia) zaman dulu, yakni menstigmatisasi seseorang dengan menggunakan sentimen publik yang tidak paham realitas sebenarnya seperti apa,” ujarnya.
Sudarsono juga mengingatkan, untuk melihat kasus Duta Palma dengan benar, perlu kejernihan dan keberanian.
Sebab, akhir-akhir ini kata korupsi itu sendiri digunakan untuk korupsi juga.
Dirinya memaparkan, kasus Duta Palma ini bermula dari penggunaan lahan yang ada pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang konon termasuk kawasan hutan.
Padahal, sangat jelas bahwa pembentukan Peta TGHK itu belum melalui proses tata batas yang merupakan syarat pembentukan suatu kawasan hutan.
Baca juga: Surya Darmadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Dia Rugikan Perekonomian Negara
Peta TGHK itu umumnya dijadikan lampiran surat keputusan penunjukan kawasan hutan.
Sebelum tahun 1999, syarat pembentukan kawasan hutan dapat dilihat pada UU 5 tahun 1967 dan PP 33 tahun 1970.
BTN Tesso Nilo Ungkap Penyebab Kematian Anak Gajah Tari, Virus Mematikan Serang Organ Hati |
![]() |
---|
Transformasi Perkebunan: BPDP Dorong Hilirisasi Sawit, Kelapa, dan Kakao |
![]() |
---|
5 Fakta Kematian Tari, Anak Gajah Sumatera yang Viral: Kronologi hingga Banyak Warganet Ikut Sedih |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Jumat, 12 September 2025: Pagi Berawan, Malam Hujan Ringan |
![]() |
---|
IDSurvey Dorong Praktik Bisnis Hijau Lewat Pendekatan Riset dan Teknologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.