Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Respons Jokowi soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Kita Tak Bisa Ikut Campur, Hormati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak hormati vonis hakim untuk para terdakwa pembunuhan berencara terhadap Brigadir J, Kamis (16/2/2023).

Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, para terdakwa kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo divonis hakim hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.

Kemudian, terdakwa Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun, dan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.

Merespons vonis tersebut, Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim.

Presiden menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melalui pertimbangan fakta-fakta yang ada.

Baca juga: Maaf Orang Tua Brigadir J Jadi Alasan Pihak Kejaksaan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E

"Ya, itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, juga saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat."

"Tapi sekali lagi, kita tidak bisa memberikan komentar," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/2/2023).

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati, semuanya harus menghormati keputusan yang ada, ya," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, buka suara soal vonis pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer atas kasus tewasnya Brigadir J.

Terkait putusan itu, Kapolri menyatakan, Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keinginan dari yang bersangkutan.

"Ya peluang itu ada," kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Listyo Sigit mengaku, dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk.

Ia menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.

"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," ucap Kapolri

Sejauh ini, kata Listyo Sigit, pihaknya turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved