Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Reaksi Haru Anak Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Divonis Mati, Buah Hati Kuat Maruf Jadi Sering Bengong

Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut pun langsung mendapat respons dari sang anak Trisha Eungelica.

tiktok/afrianda91/agiswaputri7
Trisha Eungelica (kiri), putri sulung Ferdy Sambo. Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Trisha Eungelica membagikan potret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yag sedang berpelukan. Pada unggahan tersebut, ia juga menuliskan caption 'aku mencintai kalian berdua'. 

Menurutnya, faktor psikologis sang anak menjadi pemicu RT setempat dan warga untuk merahasiakan keberadaan keluarga Kuat.

"Ya tujuannya memang bagus. Supaya tidak terganggu psikologisnya. Itu kan upaya dari RT setempat. Saya apresiasi juga," tandasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada E.

Untuk Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi hukuman mati yang mana lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.

Lalu, Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.

Untuk Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved