Polisi Tembak Polisi
Bharada E Titip Pesan Menyentuh Lewat Ketua LPSK untuk Keluarga Brigadir J dan Awak Media
Bharada E menitipkan pesan setelah divonis pidana 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara kepada Ketua LPSK.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). Ia mengungkap pesan menyentuh Bharada E usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, empat terdakwa sebelumnya sudah dijatukan vonis.
Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis pidana mati.
Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatghi divonis pidana penjara 20 tahun.
Untuk Kuat Maruf, haklim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun.
Serta Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis pidana penjara 13 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.