Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Tanggapan Kejaksaan atas Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan: Kami Tetap Berhasil Buktikan Dakwaan

Meski vonis lebih rendah dari tuntutan, Kejaksaan memandang bahwa dakwaan yang dilayangkan telah terbukti dalam persidangan.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (15/2/2023).

Vonis 18 bulan itu diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun.

Meski vonis lebih rendah dari tuntutan, Kejaksaan memandang bahwa dakwaan yang dilayangkan telah terbukti dalam persidangan.

"Dengan dia divonisnya bersalah walaupun lebih rendah, jauh, satu tahun enam bulan, tapi kita juga berhasil membuktikan perbuatan pasal primair 340 (KUHP)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Rabu (15/2/2023).

Hanya saja, pada akhirnya Majelis Hakim berpandangan bahwa Richard bukanlah pelaku utama, sehingga diberikan vonis yang lebih rendah dari para terdakwa lainnya.
"Karena dia dianggap tidak sebagai pelaku utama," ujar Ketut.

Sebagai informasi, pihak Kejaksaan sebelumnya pernah menyebutkan pembagian klaster peran para terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga: IPW Sebut Vonis 1,6 Tahun untuk Bharada E Upaya Naikkan Citra Peradilan

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam perkara ini, jaksa telah menilai Ferdy Sambo sebagai intellectual dader dan Richard sebagai dader. Oleh sebab itu mereka memperoleh tuntutan tertinggi, yaitu penjara seumur hidup dan 12 tahun.

Kemudian klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Klaster kedua ini menurut Ketut, terdiri dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka telah dituntut hukuman penjara delapan tahun.
"Mereka sebagai orang yang memang tahu adanya suatu tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi tidak secara langsung menyebabkan kematian," ujarnya.

Adapun klaster ketiga terdiri dari para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara ini. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved