Sepanjang 2017-2022 Terjadi 2.637 Kasus Kekerasan, Partai Buruh Minta RUU PPRT Segera Disahkan
Menurut Jumisih RUU yang diyakini bakal jadi pelindung untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) itu belum disahkan padahal drafnya sudah selesai sejak 2020
Cak Imin mengatakan, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama. Mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.
"Pembahasan pengesahan RUU PRT ini sudah sangat lama. Saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana," ujarnya.
Lebih lanjut Cak Imin menyatakan, pola kerja PRT dengan majikan yang cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan.
"Padahal seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal, mau itu PRT ya sama saja dengan pola pekerjaan yang lain," tandasnya.
Said Iqbal Desak DPR Terbuka Penggunaan Dana Reses dan Aspirasi: Agar Tidak Dikorupsi |
![]() |
---|
Meski Banyak Demo, Panja RUU PPRT Tetap Kebut Rapat di Gedung DPR |
![]() |
---|
Sakit Rasanya Hati Rakyat! Presiden Partai Buruh Said Iqbal: Gaji Anggota DPR RI 30 Kali Gaji Buruh |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah Rp50 Juta Anggota DPR RI, Said Iqbal: Buruh Kerja Jungkir Balik, Rumah Nggak Kebeli |
![]() |
---|
Ketua Baleg Bob Hasan Tak Bisa Masuk Area Gedung DPR Untuk Bahas RUU PPRT Buntut Adanya Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.