Rabu, 1 Oktober 2025

Sepanjang 2017-2022 Terjadi 2.637 Kasus Kekerasan, Partai Buruh Minta RUU PPRT Segera Disahkan

Menurut Jumisih RUU yang diyakini bakal jadi pelindung untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) itu belum disahkan padahal drafnya sudah selesai sejak 2020

tangkapan layar
Konferensi pers Partai Buruh, secara daring, Rabu (15/2/2023). Deputi Bidang Perempuan Partai Buruh, Jumisih mengungkapkan bahwa pihaknya menuntut DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). 

Cak Imin mengatakan, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama. Mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.

"Pembahasan pengesahan RUU PRT ini sudah sangat lama. Saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana," ujarnya.

Lebih lanjut Cak Imin menyatakan, pola kerja PRT dengan majikan yang cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan.

"Padahal seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal, mau itu PRT ya sama saja dengan pola pekerjaan yang lain," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved