Polisi Tembak Polisi
Rincian Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Paling Berat, Bharada E Ringan
Simak daftar vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo hukuman mati sedangkan Bharada E paling ringan yakni penjara 1 tahun 6 bulan
TRIBUNNEWS.COM - Daftar vonis kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'aruf, serta Richard Eliezer atau Bharada E.
Sidang vonis ini dilakukan selama tiga hari ini sejak Senin (13/2/2023) hingga Rabu (15/3/2023) hari ini.
Kelima terdakwa tersebut secara bergiliran mendengarkan putusan yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Diketahui, mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, mendapat vonis yang paling berat yakni hukuman mati.
Sementara untuk vonis yang paling ringan dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yaitu pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Puji Hakim di Perkara Sambo Cs, Mahfud MD: Mereka Perhatikan Akal Sehat Publik
Sementara untuk ketiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis pidana penjara dengan waktu yang bervariasi.
Inilah rincian vonis kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang dikutip dari berbagai sumber.
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh ketua majelis hukum, Wahyu Imam Santosa, pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim Wahyu Imam.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa Ferdy Sambo dengan sah dan menyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan tidak menemukan unsur keringanan bagi terdakwa.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," tambah Wahyu Imam.
Selain itu hakim juga membeberkan hal yang memberatkan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa, Ferdy Sambo.
Ada tujuh hal yang memberatkan hukuman vonis mati bagi Ferdy Sambo, yakni:
- Perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
- Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
- Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
- Perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
- Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
- Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
- Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hakim Wahyu Imam juga menegaskan tidak adanya hal yang meringankan dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Baca juga: Daftar Vonis Ferdy Sambo cs: Bharada E Paling Ringan, Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Putri Candrawathi divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim Wahyu Imam, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," tambah majelis hakim.
Selain vonis Ferdy Sambo, hukuman Putri Candrawathi juga lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut pidana penjara 8 tahun.
Majelis hakim juga membeberkan hal yang memeberatkan vonis Putri Candrawathi ini dan tidak adanya hal yang meringankan.
Hal yang memberatkan vonis Putri Candrawathi:
- Putri Candrawathi selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus Bendahara Umum Bhayangkari seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
- Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
- Putri Candrawathi berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
- Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.
- Perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril.
3. Kuat Ma'aruf
Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (14/2/2023) kemarin, majelis hakim memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata hakim Wahyu.
Selain itu, Kuat Ma'aruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta membunuh seseorang dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam pertimbangan pengambilan vonis, majelis hakim menyebut ada empat hal memberatkan dan satu hal meringankan pada Kuat Ma'ruf.
Hal itu disampaikan oleh hakim anggota, Morgan Simanjuntak mengatakan, hal pertama yang memberatkan Kuat Ma'ruf adalah sikapnya yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Morgan.
- Sikap Kuat Ma'aruf yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan
- Kuat Ma'ruf dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
- Tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan, justru sikapnya seolah menampilkan pribadi yang tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini.
- Kuat Ma'ruf tampak tidak menyesali perbuatannya.
4. Ricky Rizal
Ricky Rizal yang dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 13 tahun.
Hal itu dijatuhkan oleh majelis hakim saat persidangan vonis pada Selasa (14/2/2023) kemarin.
Vonis yang diterima Ricky Rizal ini diketahui lebih ringan dua tahun daripada terdakwa Kuat Ma'aruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Tanggapan Kejaksaan atas Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan: Kami Tetap Berhasil Buktikan Dakwaan
Hal yang memberatkan vonis Ricky Rizal:
- Perbuatan Ricky Rizal menyoreng nama baik institusi Polri.
- Ricky Rizal dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
Sementara hal yang meringankan vonis Ricky Rizal adalah masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
Atas vonis yang diterimanya, Ricky Rizal melalui kuasa hukumnya, Erman Umar, akan melakukan banding.
5. Richard Eliezer atau Bharada E
Bharada E melakukan sidang vonis pada hari ini Rabu (15/2/2023), dan majelis hakim, Wahyu Imam, menjatuhi vonis hukuman pidana penjara 1 tahun enam bulan.
Wahyu Imam juga mengatakan bahwa Bharada E dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim, Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023).
Vonis untuk Richard Eliezer ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Hakim juga menegaskan adanya beberapa pertimbangan keringanan sebelum menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer.
- Menjadi justice collaborator
Hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir.
Richard Eliezer juga berani berkata jujur dan membongkar skenario yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Hal itu pun telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik.
- Belum pernah dihukum
- Sopan selama proses persidangan
- Mendapat maaf dari keluarga Brigadir J
(Tribunnews.com/Pondra Puger/Sri Juliati/Hasanudin Aco)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.