Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Inilah Hal yang Meringankan dan Memberatkannya

Berikut ini hal yang meringankan & memberatkan vonis dari Richard Eliezer yang dihukum 1 tahhun 6 bulan penjara, karena melakukan justice collaborator

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Berikut ini hal yang meringankan & memberatkan vonis dari Richard Eliezer. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Richard Eliezer merupakan satu di antara lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Richard Eliezer dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana tersebut.

Selai itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih Lewat Pengacara, Ingin Berdinas Lagi

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, Richard Eliezer mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis untuk Bharada E.

Inilah sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman dari Richard Eliezer, dirangkum dari berbagai sumber:

Hal yang Meringankan Vonis

- Menjadi Justice Collaborator

Hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir.

Richard Eliezer juga berani berkata jujur dan membongkar skenario yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Hal itu pun telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan