Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Inilah Hal yang Meringankan dan Memberatkannya
Berikut ini hal yang meringankan & memberatkan vonis dari Richard Eliezer yang dihukum 1 tahhun 6 bulan penjara, karena melakukan justice collaborator
Hal yang Memberatkan
Selain itu, ada juga hal yang memberatkan vonis Richard Eliezer yaitu tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban, Brigadir J.
“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota, Alimin Ribut Sudjono.
Hakim Alimin juga mengatakan bahwa Richard juga terbukti melakukan tindak pidana, maka kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara.
“Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan terdakwa untuk membayar Rp 5.000," ujar hakim.
Dalam putusannya, hakim menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Richard Eliezer dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
(Tribunnews.com/Pondra Puger, Hasanudin Aco)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.