Polisi Tembak Polisi
VIDEO Kubu Kuat Ma'ruf Kesal Hakim Tak Tanyakan Upaya Banding: Tadi harusnya Diberikan Kesempatan
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan memastikan kalau pihaknya akan mengajukan banding.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.