Polisi Tembak Polisi
'Saranghaeo' Kuat Maruf Sebelum Dengarkan Vonis Perkara Kematian Brigadir J
Kuat Maruf masuk ke ruang sidang dengan menggunakan kemeja berwarna putih dengan celana hitam, dia bakal divonis lebih dulu daripada Ricky Rizal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis atau putusan terhadap dua terdakwa pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf menjadi terdakwa pertama yang akan mendengarkan hasil putusan majelis hakim.
Kuat Maruf masuk ke ruang sidang dengan menggunakan kemeja berwarna putih dengan celana hitam setelah melepas rompi tahanan.
Tak ada kata-kata yang keluar dari mulu di balik masker Kuat Maruf.
Hanya saja dia mengeluarkan gestur finger heart atau yang biasa dikenal 'saranghaeo'.
Gestur Kuat Maruf itu menimbulkan gelak tawa pengunjung sidang yang datang untuk mendengarkan hasil putusan tersebut.
Untuk informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Sidang hari ini digelar untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Adapun untuk agenda sidangnya kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, yakni pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim kepada kedua terdakwa.
"Hari Selasa 14 Feb 2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, (agenda) untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Sidang kedua terdakwa tersebut rencana akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB.
Mekanisme pembacaan putusannya sendiri akan dilakukan secara bergilir sesuai dengan ketetapan majelis hakim.
Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.
Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023) kemarin.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri divonis pidana 20 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.