Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J: Terima Kasih Hakim Kami Lega

Rosti Simanjuntak mengaku lega mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun kepada Kuat Maruf.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
ADITYA AJI/AFP
Rosti Simanjuntak (tengah), ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, memegang foto anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Februari lalu. 13 Agustus 2023. 

Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023) kemarin.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri divonis pidana 20 tahun.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menewaskan nyawa Brigadir J.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Putusan tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Di mana dalam perkara ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup. Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun bui.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved