Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Ibu Brigadir J Berharap Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023), ibu Brigadir J berharap dihukum mati.

Penulis: Nuryanti
Istimewa/Tribunnews
Ferdy Sambo (kiri), ilustrasi palu hakim (tengah), dan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan). Ferdy Sambo menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023), ibu Brigadir J berharap dihukum mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Sidang vonis Ferdy Sambo digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.

Selain Ferdy Sambo, sang istri yakni Putri Candrawathi juga menjalani sidang vonis pada Senin ini.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap Ferdy Sambo divonis dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Pasalnya, Ferdy Sambo dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Buat FS (Ferdy Sambo) karena dia sudah berbuat pembunuhan yang sangat jahat atau sangat tidak manusiawi secara keji."

"Di sana terpenuhi pasal 340 sesuai dengan KUHP yaitu pembunuhan berencana hukuman maksimalnya yaitu hukuman mati," ujar Rosti Simanjuntak, dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin.

Baca juga: Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs

Sementara itu, ibunda Brigadir J berharap Putri Candrawathi dapat divonis dengan hukuman seberat-beratnya.

Sebab, kata dia, Putri Candrawathi menjadi pemicu dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Buat Putri, Putri di sana mengetahui bahwa dia pemicu atau dalang dalam permasalahan ini, Putri juga layak diberi hukuman seberat-beratnya," kata Rosti Simanjuntak.

Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap Ferdy Sambo divonis dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap Ferdy Sambo divonis dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL)

Keluarga Brigadir J Hadiri Sidang Vonis

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan kliennya akan hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Martin menyebut, orang tua beserta keluarga Brigadir J akan melihat dan mengawal langsung sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 (hari ini) pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," ujarnya, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo: Ini Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Peran Para Terdakwa & Daftar Tuntutan

Martin menyatakan, tim kuasa hukum termasuk dirinya juga akan turut mendampingi orang tua Brigadir J di pengadilan.

"Ikut, didampingi oleh tim kuasa hukum," jelas Martin.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Kemudian, Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap Ferdy Sambo divonis dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap Ferdy Sambo divonis dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Selasa (14/2/2023).

Sementara, Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo akan Dijatuhkan, Berikut Kronologis hingga Pembelaan 5 Terdakwa

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved