Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Perjalanan Kasus Ferdy Sambo yang Divonis Hukuman Mati dalam Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Seminggu setelah kematian Brigadir J, Komnas HAM terbang ke Jambi menemui keluarga Brigadir J.

Sebab, saat itu, isu yang beredar adalah telah terjadi penyiksaan dan kematian terhadap Brigadir J.

Di Jambi, Komnas HAM mengonfirmasi beberapa hal, termasuk foto luka dan jenazah korban.

- 18 Juli 2022

Sepuluh hari pasca-kematian Brigadir J, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Ada tiga kasus yang dilaporkan yaitu tindak pidana dugaan pembunuhan, pencurian, hingga peretasan atas kasus kematian Brigadir J.

Sore harinya, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.

Hal itu dilakukan agar penyidikan kasus kematian Brigadir J semakin jelas.

- 27 Juli 2022

Jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Autopsi ulang merupakan permintaan dari keluarga Brigadir J yang curiga dengan kematian anggota polisi tersebut.

Keluarga mengaku melihat sederet kejanggalan di tubuh Brigadir J sehingga muncul dugaan, ia merupakan korban pembunuhan berencana.

- 4 Agustus 2022

Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Saat itu, status Ferdy Sambo masih sebatas saksi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved