Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Menanti Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Ini Daftar Tuntutan Mereka

Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan menghadapi sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (14/2/2023). Ini tuntutan mereka.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Jeprima-WartaKota/Yulianto
Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan)akan menghadapi sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (14/2/2023). Ini tuntutan mereka. 

Sebelumnya, dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Mereka adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Meski berstatus sebagai pasangan suami istri, tapi vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berbeda.

Ferdy Sambo yang diadili pertama, divonis dengan hukuman mati.

Sementara Putri Candrawathi yang diadili setelahnya, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Walaupun berbeda, tapi vonis mereka sama-sama lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ashri Fadilla/Yohanes Listyo/Danang Triatmojo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved