Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Menanti Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Ini Daftar Tuntutan Mereka

Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan menghadapi sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (14/2/2023). Ini tuntutan mereka.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Jeprima-WartaKota/Yulianto
Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan)akan menghadapi sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (14/2/2023). Ini tuntutan mereka. 

Jelang vonis yang akan diterima pada Selasa hari ini, pihak Ricky Rizal mengaku tak memiliki persiapan khusus.

Melalui penasihat hukumnya, Ricky Rizal hanya berharap dibebaskan dari hukuman.

"Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).

Apabila tak dibebaskan, maka Erman bakal menyarankan kepada kliennya untuk mengajukan banding.

"Jika Majelis Hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya.

Hal itu karena Erman mengklaim Ricky Rizal tak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu mengenai pembunuhan berencana.

"Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair," ujarnya.

Lain halnya dengan Kuat Ma'ruf yang disebut cemas jelang pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Kecemasan itu timbul karena tuntutan yang telah dilayangkan jaksa yaitu delapan tahun penjara.

"Rasa cemas pastilah. Apalagi tuntutan delapan tahun sangat berat bagi KM yang merasa sama sekali tidak tahu menahu akan ada peristiwa di Duren Tiga," kata penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, Minggu (12/2/2023).

Karena itu, Irwan berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi Kuat Maruf.

Menurutnya, dalam proses persidangan tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami berharap Majelis Hakim memutus secara obyektif sesuai fakta persidangan."

"Utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peristiwa di Duren Tiga," katanya.

Vonis Terdakwa Lain

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved