Polisi Tembak Polisi
Keterangan Ferdy Sambo Berbelit-belit, Pakar Hukum: Ini Salah Satu Hal yang Memberatkan
Hal ini ia sampaikan saat menyoroti sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan dalam konteks putusan atau vonis suatu persidangan, ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan dan ada pula yang memberatkan terdakwa.
Hal ini ia sampaikan saat menyoroti sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Jadi konteks daripada putusan itu, sekali lagi, ada hal-hal yang meringankan, ada hal-hal yang memberatkan," kata Jamin dalam tayangan Kompas TV.
Jamin menilai bahwa sikap Ferdy Sambo yang menyampaikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan dapat memberatkan putusan Majelis Hakim.
"Salah satu hal yang memberatkan itu apabila seorang terdakwa dalam persidangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, berusaha untuk menghindari dan tidak memberikan informasi yang sebenar-benarnya," jelas Jamin.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat ini sedang membacakan putusan atau vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Ferdy Sambo Layak Dihukum Maksimal
Kemudian pada hari ini pula, Majelis Hakim juga menjadwalkan sidang vonis bagi Putri Candrawathi.
Sedangkan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.