Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny Plate Bungkam Ditanya Soal Pemanggilan Kasus BTS Oleh Kejagung

Akan tetapi, Kejaksaan Agung berharap Johnny G Plate dapat memenuhi surat pemanggilan yang telah dilayangkan.

Penulis: Chaerul Umam
Kolase Tribunnews
Kolase foto Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. 

"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023," kata Johnny saat dikonfirmasi pada Rabu (8/2/2023).

Untuk diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved