Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hal yang Memberatkan dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Coreng Citra Polri hingga Berbelit-belit

Berikut ini hal-hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo berdasarkan penjelasan Majelis Hakim.

Penulis: Nuryanti
KOMPAS.com/Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Berikut ini hal-hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo berdasarkan penjelasan Majelis Hakim. 

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri yang lainnya yang turut terlibat," terang Hakim Wahyu.

Selanjutnya, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama sidang berlangsung.

"Terdakwa berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," imbuh hakim.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bibi Brigadir J: Terbayar Air Mata Selama Ini

Pertimbangan Hakim Jatuhi Hukuman Mati

Majelis Hakim menyatakan, Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," jelas Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," lanjutnya.

Hakim Wahyu juga menyatakan, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Sederet Fakta Hukum dalam Vonis Mati Ferdy Sambo, Sakit Hati Putri Hingga Ikut Tembak Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sementara, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian, Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved